Seorang Oknum Guru Di Tangkap Polisi




KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang guru seharusnya menjadi sosok teladan yang bisa digugu dan ditiru oleh para muridnya. Namun kelakuan bejad oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK di Karanggayam ini benar-benar keterlaluan. Ia, ES (25) warga Banioro Karangsambung tega menyetubuhi muridnya, Bunga (16) bukan nama asli warga kecamatan Sadang Kebumen berkali-kali.

“Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

Pelaku mengancaman korban akan mengeluarkan dari sekolahnya, jika tidak melayani nafsu bejat tersebut. Kepada penyidik, ES yang kini berstatus tersangka itu mengaku telah menggagahi sebanyak empat kali.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksi bejadnya pertama kali di rumah korban Minggu, 17 April 2017 siang sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi hanya ada pelaku dan korban. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu bejadnya hingga terjadilah persetubuhan yang pertama itu.


Persetubuhan yang kedua dilakukan pelaku Kamis, 7 September 2017 di di rumah kost korban di daerah Kebumen kota. Selanjutnya korban juga digagahi lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif.

Perbuatan tersangka terungkap usai korban melapor kepada orangtuanya. Kesal dengan ulah tersangka, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada polisi. Polisi pun bergegas menangkap tersangka di rumahnya Jumat (24/11/2017)

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat kontrasepsi di tas tersebut. Polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain pada ponsel pintar miliknya yang intinya ajakan berhubungan badan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan d bawah umur undang undang perlindungan anak. Tersangka diancam kurungan minimal 5 tahun penjara.

Comments